De facto
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
De facto dalam
bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya". Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari
de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan
hukum,
pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya
standar),
yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau
berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang
berbicara tentang suatu situasi hukum,
de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara
de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.