PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
read more ...
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar
negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan
manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang
berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi
dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa
tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat
yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita
bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung
tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak
dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang
bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan HAM?
2. Apa pengertian Pancasila?
3. Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila?
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Oemar Seno Aji,1966
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insane ciptaan
Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan
sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan
holy area.
Kalau menurut Kuncoro, 1976
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya.
Dan menurut G.J.Wollhof
HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka
1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya
sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian
penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai
diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan
yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).
Sejarah asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu
inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215
dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta dijelaskan raja tidak
lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat persetujuan para
bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi
perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini besar sekali
pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun 1789
munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga
negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa
tunggal negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja
Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang
artinya hak manusia didalam bahasa inggris disebut “Human
Rights”atau”Mensen Rechten”dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia
Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah “Hak-hak Asasi Manusia”.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya,
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum
dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a.Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
b.Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
d.Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e.Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
1.Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah
untuk mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan
serta mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan
pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun
orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan
hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
2.Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
1.Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah
dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4.Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai
warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku
yang sejalan dengan HAM.
5.Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
6.Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak
wanita,prilaku non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan,
hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan
budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik
ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat
warga.
Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia
Dasar hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum internasional dan nasional.
1.Dasar hukum internasional
Ada banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk
deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum
internasional pendidikan HAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang
terutama adalah:
a.Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
b.Konvensi hak-hak anak(20 november 1989)
c.Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember 1979.
d.Konvensi tentang hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e.Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember 1965.
2.Dasar hukum Nasional
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.Pancasila sebagai landasan idiil
b.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d.UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1
angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat
diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau
orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun
dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh
siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan
keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti “lima”
dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima
dasar.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang
berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan
tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Dalam penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam
Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasar atas Persatuan; Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Negara Indonesia adalah Negara
yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan; Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Khusus
bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok
Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan
UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal: 1. Tentang hal tujuan Negara
indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh
tumpah darah indinesia, yang; Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan rakyat;
Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2.
Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam
kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”; 3.
Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat; 4.
Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian
besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang
disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang
yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang
bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan
utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan
ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal
22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam
pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK)
pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa
tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan
Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah
Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun
Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar
itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang
bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia
yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Mang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat
penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau
perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun
dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945
hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada
lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan
pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila,
kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni
menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada
tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan
dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain
sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah
hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya
pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima.
Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV.
Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca dan
sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya
memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund
Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5
peraturan tingkah laku yang penting”. Kata sila juga hidup dalam kata
kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia
kedua pengertian di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara
sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh. Dari uraian di
atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai
istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak
abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar
Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni
1945.
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD
1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum
dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara
Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula
ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat
ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala
bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kebulatan lima dasar dalam Pancasila, mengemukakan Pancasila seperti
dikemukakan Notonegoro dalam Pidato Dies Universitas Airlangga pada 10
Nopember 1955 secara filsafat kenegaraan, dan istilah “Pancasila” oleh
Dr. Sumantri Harjoprakoso dalam “Indonesisch mensbeeld als basis ener
psychotherapie” (Leiden, Juni 1956) yang juga digunakan dalam bidang
kebatinan yang menyebut lima tabiat manusia guna mencapai pendirian
hidup sempurna, yaitu: 1. Rela, 2. Narimo (Jawa), 3. Temen (Jujur), 4.
Sabar, dan 5. Budi luhur. Lima tabiat ini agar dapat melaksanakan
sandaran hidup yang dinamakannya “Tri Sila” yakni: a. eling (beriman),
b. percaya dan c. mituhu (setia). “Pancasila” juga dikemukakan Prof. Dr.
Priyono, Menteri PP dan KK pada Seminar Ilmu dan Kebudayaan di
Yogyakarta (29 Juni 1956) sebagai “Panca Sila” Bahasa Indonesia.
Hubungan HAM dengan Pembukaan, diperlihatkan dengan secara khusus hak
asasi kemerdekaan segala bangsa dan tujuan negara, baik keluar dan
kedalam dicantumkan dalam Pembukaan, sedangkan dalam UUDS hanya
mencantumkan tujuan perdamaian tanpa menjaga ketertiban dunia. Isi
Mukaddimah UUDS juga dinyatakan sama dengan Preambule Piagam Perdamaian
(Charter for Peace). Yang menarik adalah tinjauannya terhadap lima sila
dalam Pancasila yang membantu para penyelenggara memahami makna yang
terkandung di dalamnya, sehingga dapat menilai apakah konstitusi yang
dirumuskan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
HAM juga terdapat di dalam Pembukaan konstitusi kita yang pernah
berlaku. Namun, pelaksanaan HAM tetap berlandaskan nilai-nilai
Pancasila. Misalkan contoh bagaimana kedudukan individu dalam sistem
demokrasi? Demokrasi kita tetap berlandaskan kolektivisme, bukan
pertentangan individu dan “social orde” seperti demokrasi liberal dan
hak-hak lainnya yang tetap berlandaskan kondisi masyarakat asli
Indonesia.
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1. Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki
kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan
undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,
hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia
bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap
warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya
tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
KESIMPULAN
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa
dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila
adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan
utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar
Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta
terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan
kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan
berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun
masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
Pancasila sebagai dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengandung isi yang bermoral dan mengangkat martabat rakyat Indonesia
dengan tidak melihat ras,suku, dan agama. Dengan memandang secara rata
dan mengedepankan hak asasi manusia dalam ketuhanan Yang Maha
Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, kesatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
simber : http://maulanadipraja.wordpress.com/2012/01/16/hak-asasi-manusia-dalam-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar